SALINDIA.ID — Blangpidie, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan tambahan hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat setelah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Bupati Aceh Barat Daya Nomor 000.9.3/202 tentang Hari yang Diliburkan Setelah Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang diterbitkan pada 20 Mei 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Abdya, Safaruddin, disebutkan bahwa tambahan hari libur diberikan pada Jumat, 29 Mei 2026 bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya.
Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/397 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan Setelah Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi di Aceh serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.9.3/5231 tanggal 8 Mei 2026.
Meski demikian, ASN diwajibkan mengganti hari kerja yang diliburkan tersebut pada Sabtu, 6 Juni 2026. Pelaksanaannya dilakukan secara fleksibel melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA).
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa layanan emergency pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta seluruh fasilitas kesehatan pemerintah kabupaten tetap berjalan normal dengan sistem piket.