Kemendiktisaintek Jelaskan Penggunaan Istilah “Rekayasa” dalam Program Studi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto

SALINDIA.ID – Jakarta, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan penjelasan terkait penggunaan istilah “Rekayasa” dalam nomenklatur program studi perguruan tinggi menyusul berkembangnya diskusi publik mengenai istilah tersebut.

Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jumat (15/5/2026), penggunaan istilah “Rekayasa” merupakan padanan resmi dari istilah Engineering dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Dalam penjelasannya, istilah rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.

Kementerian menegaskan penggunaan istilah “Rekayasa” bukan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia.

Namun demikian, pemerintah memastikan penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan nomenklatur “Teknik” yang selama ini telah digunakan luas di dunia pendidikan tinggi Indonesia.

“Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘Teknik’ menjadi ‘Rekayasa’,” demikian penegasan kementerian.

Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, dan Teknik Industri disebut tetap menjadi bagian penting dan diakui sepenuhnya dalam rumpun keilmuan Engineering.

Kementerian menjelaskan kebijakan nomenklatur program studi saat ini memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih nama program studi yang sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, serta kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.

Dalam praktiknya, istilah “Rekayasa” lebih banyak digunakan pada bidang multidisipliner dan teknologi berkembang, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, dan Teknologi Rekayasa Material Maju.

Karena itu, kementerian mengajak masyarakat untuk tidak mempertentangkan istilah “Teknik” dan “Rekayasa” karena keduanya berada dalam rumpun keilmuan yang sama.

Kementerian menekankan fokus utama pendidikan tinggi tetap pada kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi dengan kebutuhan industri, serta kontribusi terhadap kemajuan bangsa.

“Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa,” tulis kementerian.

Share :

Add New Playlist