SALINDIA.ID — Blangpidie, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Aceh Barat Daya (Abdya) meminta seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan Komite Sekolah.
Desakan itu disampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait proses pembentukan hingga masa jabatan komite yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Wakil Ketua PDPM Abdya, Robbi Sugara, mengatakan Komite Sekolah seharusnya dibentuk untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
“Komite Sekolah dibentuk atas prakarsa sekolah bersama orang tua atau wali murid. Pengurusnya dapat berasal dari unsur wali murid, tokoh masyarakat, maupun pakar pendidikan,” ujar Robbi di Blangpidie, Kamis (14/5/2026).
Namun, menurut Robbi, praktik yang terjadi di sejumlah sekolah di Abdya justru bertentangan dengan aturan tersebut. Ia menilai ada sekolah yang membentuk komite tanpa musyawarah bersama wali murid, bahkan ada kepengurusan yang berlangsung melebihi batas periodesasi.
“Masih ditemukan komite yang ditunjuk langsung oleh pihak sekolah tanpa proses musyawarah. Selain itu, ada juga kepengurusan yang sudah menjabat lebih dari dua periode,” katanya.masyarakat, maupun pakar pendidikan,” ujar Robbi di Blangpidie, Kamis (14/5/2026).
Namun, menurut Robbi, praktik yang terjadi di sejumlah sekolah di Abdya justru bertentangan dengan aturan tersebut. Ia menilai ada sekolah yang membentuk komite tanpa musyawarah bersama wali murid, bahkan ada kepengurusan yang berlangsung melebihi batas periodesasi.
“Masih ditemukan komite yang ditunjuk langsung oleh pihak sekolah tanpa proses musyawarah. Selain itu, ada juga kepengurusan yang sudah menjabat lebih dari dua periode,” katanya.
Robbi yang juga dosen di STKIP Muhammadiyah Abdya mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terkait pungutan sekolah yang disebut telah mendapat persetujuan dari Komite Sekolah. Pungutan itu disampaikan melalui surat kepada orang tua siswa dengan dalih sumbangan sukarela.
Meski bersifat sukarela, kata dia, sebagian orang tua mengaku anak mereka mendapatkan perlakuan tertentu apabila tidak membayar, seperti penahanan ijazah hingga larangan mengikuti ujian.
“Hal-hal seperti ini tentu tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan,” tegasnya.
Ia menilai munculnya berbagai keluhan masyarakat tidak terlepas dari lemahnya fungsi pengawasan Komite Sekolah terhadap kebijakan sekolah, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan.
Karena itu, PDPM Abdya meminta pihak sekolah tidak menjadikan Komite Sekolah hanya sebagai alat legitimasi kebijakan. Menurutnya, komite harus menjalankan peran sebagai jembatan komunikasi antara sekolah dan masyarakat secara independen dan transparan.
“Jangan sampai Komite Sekolah kehilangan fungsi utamanya sebagai penghubung antara sekolah dengan masyarakat,” pungkasnya.