Polres Abdya Ingatkan Bahaya Karhutla, Pelaku Terancam Sanksi Pidana dan Denda

SALINDIA. ID — Blangpidie, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memasang spanduk, baliho, serta media informasi di sejumlah titik rawan.

Pemasangan imbauan tersebut dilakukan di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, dan Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, pada Selasa (21/4/2026).

Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, terutama menjelang musim kemarau.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, S.I.K., S.H., melalui Kasatreskrim, AKP Wahyudi menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif agar masyarakat lebih waspada dan turut berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan, lahan, maupun perkebunan.

Selain pemasangan imbauan, pihak kepolisian juga melaksanakan patroli rutin di wilayah yang berpotensi terjadi karhutla. Patroli tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini sekaligus pencegahan.

“Kami juga akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wahyudi.

Wahyudi juga menambahkan, intensitas patroli akan terus ditingkatkan, khususnya pada periode rawan kebakaran. Di samping itu, kepolisian turut mengoptimalkan saluran pelaporan masyarakat guna mempercepat penanganan apabila ditemukan indikasi pembakaran.

Menurutnya, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami dampak serta konsekuensi hukum dari praktik pembakaran lahan. Metode tersebut kerap dipilih karena dianggap lebih cepat dan hemat biaya, sehingga diperlukan pendekatan persuasif serta penyediaan alternatif yang lebih aman.

“Keberhasilan pencegahan karhutla sangat bergantung pada partisipasi masyarakat, baik dalam menjaga lingkungan maupun memberikan informasi secara dini,” katanya.

Dirinya menegaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Abdya berharap, melalui langkah ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya karhutla dapat diminimalkan.

Share :

Add New Playlist