SALINDIA.ID – Banda Aceh, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, menggelar pembahasan terkait perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Pertemuan berlangsung di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Senin malam, (20/10/2025).
Rapat tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dan menyatukan pandangan seluruh pemangku kepentingan terhadap rencana perubahan UUPA yang kini tengah dibahas di tingkat nasional.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, T.A. Khalid, perwakilan Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, staf khusus Gubernur, asisten Sekda Aceh, kepala SKPA terkait, akademisi, serta tokoh masyarakat dari berbagai unsur. Dalam pembahasan tersebut, tercatat ada delapan pasal yang diusulkan untuk diubah dan satu pasal tambahan baru, sehingga total sembilan pasal menjadi fokus revisi UUPA.
Sekda Aceh, M. Nasir, menyampaikan apresiasi terhadap semangat kolektif seluruh pihak yang terus memperjuangkan kekhususan Aceh.
“Pemerintah Aceh sangat menghargai perjuangan Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, DPR Aceh, para Ulama serta seluruh elemen masyarakat yang konsisten memperjuangkan kekhususan Aceh. Semangat kebersamaan ini menjadi kunci dalam menjaga marwah dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki,” ujar M. Nasir.
Ia menambahkan bahwa rapat tersebut juga menegaskan komitmen bersama untuk terus mendorong penyelesaian revisi UUPA agar sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh, berpedoman pada MoU Helsinki, dan tetap sejalan dengan konstitusi nasional.
“Pertemuan ini menyatukan semangat dan komitmen kita semua untuk terus memperjuangkan UUPA secara konstruktif dan bermartabat,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya DPR RI juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin di Jakarta, sebagai bagian dari proses pembahasan awal revisi UUPA.