Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN, Tegaskan Langkah Reformasi Badan Usaha Negara

Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

SALINDIA.ID – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025). Pelantikan ini menandai langkah reformasi struktural pemerintah dalam tata kelola BUMN Indonesia.

Dilansir dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres), Presiden melantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN, serta Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata masing-masing sebagai Wakil Kepala I dan Wakil Kepala II.

Pengangkatan ketiganya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.

Prosesi pelantikan berlangsung dengan khidmat, ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan menurut agama Islam yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik.

Setelah pengucapan sumpah, pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan pejabat yang dilantik. Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, diikuti oleh para undangan yang hadir.

Dalam acara tersebut tampak hadir para Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pembentukan Badan Pengaturan BUMN merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada 2 Oktober 2025. Revisi tersebut membawa perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, sebagai bagian dari restrukturisasi dan penguatan tata kelola BUMN nasional.

Share :

Add New Playlist