SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Para Keucik di Kecamatan Kluet utara, Kabupaten Aceh Selatan antusias mengikuti Sosialisasi Penyuluhan Hukum dari Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan.
Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan (YLH-PKAS) Pada Senin, (22/9/2025) Bertempat di Ruang Aula Kantor Camat Kluet Utara. Acara tersebut diikuti oleh para perserta yakni Keucik dan apatur gampong dalam Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertema “Pentingnya Perbentukan Pos Bantuan Hukum Desa (POSBAKUMDES) dalam Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan” itu diikuti oleh perwakilan tiap gampong yakni sebanyak 30 orang peserta dari perwakilan.
Camat Kluet Utara, Mukhlis Anwar, S.Pi dalam membuka kegiatan ini menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari penguatan hukum untuk para Aparatur Gampong dalam kecamatan Kluet Utara.
Penyuluhan hukum ini, disampaikan langsung Maman Supriadi, S.HI,. M.H sebagai pemateri. Ia mengatakan bahwa pembentukan POSBAKUMDES sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan juga sesuai dengan Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh Sekretariat Daerah dengan Nomor, 400.10/12533.
“Perihal dukungan Pembentukan POSBAKUMDES tertanggal 10 September 2025 yang mana dalam isi surat tersebut mengintruksikan Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk Pembentukan POSBAKUMDES,” ujar Maman Supriadi, S.HI,. M.H.
Adapun tujuan penyuluhan hukum ini agar paham tentang apa yang dimaksud dengan POSBAKUMDES, dengan bila terbentuknya POSBAKUMDES tentu mesyarakat akan mendapatkan pelayanan hukum diseluruh lapisan masyarakat desa yang kurang mampu sebagaimana amanat Konstitusi.
Para peserta sangat antusias dalam mengikutinya dengan berbagai diskusi hukum dengan mengutarakan persoalan-persoalan hukum yang terjadi didalam masyarakat.
Selain itu, Maman Supriadi, S.HI,. M.H menambahkan Materi Hukum tentang kewewengan Keucik berdasarkan Undang-undang Desa, Hak-Hak Warga Negara Yang Berhadapan Dengan Hukum serta juga menyampaikan materi tentang kewenangan keuchik dalam menyelesaikan 18 perkara yang dapat diselesaikan oleh Keucik sebagaimana diatur dalam Qanun No.9 tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
“Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) siap hadir dalam pendampingan hukum serta turut berkontribusi dalam mendorong pembentukan POSBAKUMDES dan bantuan hukum lainnya,” pungkas Maman Supriadi, S.HI,. M.H.