Prabowo: Aparat Jangan Bertindak di Luar Aturan, HAM Harus Dijunjung

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

SALINDIA.ID – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh aparat negara harus bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku dalam menangani situasi nasional, termasuk aksi demonstrasi. Hal ini untuk memastikan ketertiban berjalan sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Dilansir dari siaran pers resmi BPMI Setpres, penegasan itu disampaikan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan agar setiap langkah aparat selalu berada dalam koridor hukum.

“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi situasi nasional. Sebagai Menko Kumham Impas, ia menegaskan tugas utamanya adalah memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan HAM.

“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penegakan hukum secara tegas hanya berlaku terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak kriminal.

“Penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu hanya dilakukan terhadap orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan seperti perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelasnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tindakan aparat tetap harus berada dalam koridor hukum serta menghormati prinsip HAM.

“Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, atau ditahan tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Jika ada pelanggaran, maka aparat juga harus ditindak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan perlindungan hak-hak warga negara.

“Rakyat tidak perlu merasa takut atau khawatir. Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa sepanjang dilakukan dengan damai, tertib, dan sesuai hukum,” pungkasnya.

Share :

Add New Playlist