SALINDIA.ID – Banda Aceh, Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Qanun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Ketua DPRA Zulfadli pada rapat paripurna DPRA yang digelar di ruang sidang utama, Kamis (21/8/2025) sore.
Dengan adanya penandatanganan ini, Ranqan RPJMA 2025-2029 yang diusulkan Pemerintah Aceh akan segera diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Setelah melalui tahapan evaluasi, dokumen strategis pembangunan lima tahunan ini akan resmi diqanunkan.
Sumber berita dilansir dari keterangan resmi Pemerintah Aceh, Gubernur Muzakir Manaf menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai pedoman pembangunan daerah.
“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Gubernur.
Mualem, sapaan akrab Gubernur Aceh, juga menyampaikan apresiasi terhadap pendapat yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRA. Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi catatan penting untuk penyempurnaan Ranqan RPJMA sebelum ditetapkan menjadi Qanun.
Ia menambahkan, proses penyusunan RPJMA telah melewati tahapan krusial, mulai dari penyusunan rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional dan fasilitasi dari Kemendagri. Hal ini menjadikan RPJMA sebagai dokumen partisipatif, berbasis data, dan terukur.
“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” pungkas Gubernur Muzakir Manaf.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA Zulfadli dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, anggota DPRA, perwakilan Forkopimda, para Kepala SKPA, serta tamu undangan lainnya.