SALINDIA.ID – Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Supratman Andi Agtas, menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diumumkan secara resmi di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam keterangannya, Supratman menyebut bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan strategis demi menjaga stabilitas nasional serta merajut kembali persatuan bangsa. “Semua usulan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui proses hukum yang tepat, dengan surat permohonan yang saya tanda tangani sendiri,” ujar Menkum.
Menurutnya, keputusan ini bersandar pada kerangka kepentingan nasional yang lebih luas, mengingat situasi politik dan sosial yang membutuhkan pendekatan rekonsiliatif. “Kita harus berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membangun bangsa ini secara kolektif bersama seluruh elemen politik,” jelas Supratman.
Ia menegaskan bahwa baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto dinilai memiliki kontribusi signifikan bagi pembangunan bangsa. “Mereka memiliki prestasi dan kontribusi nyata untuk Republik,” tambahnya.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong berarti penghentian proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto menjadi bagian dari keputusan yang juga mencakup pengampunan terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi kriteria sesuai hukum yang berlaku.
Kebijakan tersebut dijalankan dengan mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Supratman menekankan bahwa keputusan ini merupakan hasil kajian hukum mendalam serta bentuk pengampunan negara sebagai konsekuensi yudisial dari keputusan politik antara eksekutif dan legislatif.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengedepankan perdamaian nasional dan menghindari polarisasi politik yang berlarut.