KPK dan Kementerian PUPR Latih Verifikator Antikorupsi, Dorong Dunia Usaha Lebih Transparan

Para peserta pelatihan verifikator antikorupsi berfoto bersama usai pembukaan kegiatan yang digelar KPK dan Kementerian PUPR di Gedung ACLC KPK, Jakarta.//Foto: kpk.go.id/id

SALINDIA.ID – Jakarta, Dalam rangka memperkuat budaya antikorupsi di sektor konstruksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar pelatihan bagi calon verifikator Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk dunia usaha. Kegiatan ini berlangsung pada 8–10 Juli 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian PUPR dalam membangun budaya integritas di lingkungan kerja dan lembaga non-struktural di bawahnya. “Tidak hanya membentuk kapasitas individu berintegritas, pelatihan ini menjadi wujud komitmen Kementerian PU untuk membangun budaya antikorupsi pada lembaga non-struktural di bawahnya,” ujarnya, dikutip dari laman resmi KPK RI, www.kpk.go.id.

Pelatihan ini diikuti oleh jajaran Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR. Para peserta dipersiapkan untuk menjadi garda terdepan dalam penguatan sistem pengawasan internal berbasis integritas di lingkup kerja masing-masing.

Menurut Yonathan, praktik kecurangan masih kerap terjadi di instansi pemerintah dan dunia usaha. Karena itu, dibutuhkan sistem pencegahan yang sistemik dan menyeluruh. “Kesalahan korporasi bisa muncul ketika perusahaan tidak serius menjalankan upaya pencegahan, termasuk memastikan kepatuhan hukum,” katanya.

Ia menekankan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan SNI ISO 37001:2016 yang telah diwajibkan melalui Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022. Dalam konteks ini, KPK telah menyusun PANCEK sebagai panduan praktis untuk dunia usaha dalam membangun sistem kepatuhan antikorupsi, mendorong pelaporan indikasi korupsi, serta memastikan proses sertifikasi berjalan transparan.

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono, menyambut baik pelatihan ini. Menurutnya, pelatihan tidak hanya mempersiapkan teknis verifikasi, tetapi juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membina dunia usaha yang bersih. “Bagi Kementerian PU serta jajaran lembaga non-struktural, pelatihan pembentukan verifikator PANCEK bukan sekadar memandu pedoman teknis. Lebih dari itu, sebagai wujud nyata komitmen bersama untuk mendorong dunia usaha yang beretika, taat hukum, dan bebas dari praktik korupsi,” tuturnya.

Setelah mengikuti pelatihan, para calon verifikator akan dibekali kemampuan teknis dan akses sistem untuk melakukan verifikasi sistem antikorupsi di badan usaha secara objektif dan profesional.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, menyampaikan bahwa dunia usaha harus menjadi pelaku aktif dalam membangun tata kelola yang baik. “Korporasi bukan hanya objek dari regulasi antikorupsi, tetapi harus menjadi subjek yang berinisiatif membangun tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Aminudin juga berharap para verifikator tidak hanya memahami prosedur teknis, tetapi juga memiliki wawasan tentang tindak pidana korupsi, manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, hingga konflik kepentingan.

Ia menambahkan bahwa PANCEK menjadi instrumen penting dalam mendorong perusahaan menerapkan sistem pencegahan yang efektif, guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing.

Share :

Related Posts

Add New Playlist