Dukun Pengobatan Alternatif di Abdya Diduga Rudapaksa Pasien Remaja Lumpuh

Proses Penyerahan Tersangka SF kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama barang bukti di Kejaksaan Negeri Abdya, Rabu, (21/05/2025).Foto: Dok. Istimewa

SALINDIA.ID – Aceh Barat Daya, Seorang pria berinisial SF (68), yang berprofesi sebagai Dukun pengobatan alternatif di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diduga telah melakukan tindak rudapaksa terhadap pasiennya, seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang mengalami kelumpuhan sebagian.

Tersangka SF, yang didampingi kuasa hukumnya, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama barang bukti dalam proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Abdya, Rabu, (21/05/2025).

Jaksa Penuntut Umum, Erlina Rosa, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Fakhrul Rozi Sihotang, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat korban hendak menjalani operasi tumor pada tahun 2022. Saat itu, ibunya membuang sebuah gelang yang diberikan oleh pelaku. Setelah operasi, korban menceritakan perbuatan yang dialaminya selama menjalani pengobatan di rumah pelaku.

“Awalnya korban dibawa berobat karena mengalami kelumpuhan sebagian tubuh. Pelaku memberikan air yang telah dibacakan doa. Namun, setelah meminum air tersebut dan kembali ke rumah, korban mengalami muntah darah sehingga keluarganya kembali membawanya ke tersangka,” ujar Erlina.

Pasca kejadian itu, pelaku menyarankan agar korban tinggal di rumahnya untuk menjalani pengobatan secara intensif. Awalnya, keluarga korban turut mendampingi, namun setelah dua minggu, ibunya kembali bekerja dan meninggalkan korban di rumah pelaku sejak tahun 2019 hingga 2022.

“Perbuatan keji ini diduga terjadi berulang kali sejak Januari 2020 hingga November 2021. Saat itu, pelaku tinggal bersama istri dan anaknya, namun melakukan aksinya saat berdua dengan korban,” jelas Erlina.

Diketahui pula, korban sempat hamil akibat perbuatan tersebut dan pelaku diduga menggugurkan kandungan korban saat usia kehamilan memasuki bulan keempat menggunakan ramuan tradisional.

Selama tinggal di rumah pelaku, korban dilarang bertemu dengan orang tuanya, meskipun kondisinya telah membaik. Saat ulang tahun korban, pelaku mengizinkannya pulang dengan syarat korban harus kembali ke rumah pelaku untuk melanjutkan pengobatan.

“Korban masih berada di bawah pengaruh pelaku karena mengenakan gelang pemberian pelaku. Merasa tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Aceh,” tambah Erlina.

Setelah proses hukum berjalan, tersangka kini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Blangpidie. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan ancaman uqubat ta’zir dengan pidana penjara paling lama 200 bulan.

Share :

Related Posts

Add New Playlist