SALINDIA.ID – Jakarta, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menghadiri diskusi strategis mengenai draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Acara tersebut berlangsung di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Cikini, Kamis (22/5/2025).
Meskipun tidak memberikan sambutan resmi, M. Nasir secara aktif mengikuti jalannya diskusi dan menyimak berbagai masukan dari para peserta. Kehadirannya mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh dalam memperkuat pelaksanaan otonomi khusus, sesuai semangat perdamaian Helsinki.
Dalam forum ini, dibahas revisi UUPA yang mencakup perubahan terhadap delapan pasal dan penambahan satu pasal baru, sehingga jumlah pasal menjadi 274. Fokus revisi diarahkan pada penguatan kewenangan Pemerintah Aceh serta peningkatan kapasitas fiskal melalui dukungan anggaran berkelanjutan dari Pemerintah Pusat.
Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, menyampaikan bahwa penyusunan draf dilakukan secara inklusif dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, serta partai politik lokal.
“Revisi ini merupakan tanggung jawab kolektif untuk memperjelas posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menekankan pentingnya mendorong revisi UUPA agar masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
“UUPA sudah tercantum dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029. Namun, jika tidak menjadi prioritas tahun 2026, revisi ini berisiko tertunda, dan itu bisa mengancam keberlanjutan dana otonomi khusus Aceh,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa alokasi dana otonomi khusus sebesar 1 persen dari APBN hanya dijamin hingga tahun 2027. Tanpa revisi UUPA, peluang memperjuangkan perpanjangan dana tersebut bisa sirna.
“Kami telah melobi langsung Ketua Baleg DPR RI dan berhasil memasukkan revisi UUPA ke dalam Prolegnas. Namun, ini butuh kerja kolektif dari semua pihak,” tambah Azhari.
Forbes juga menyatakan kesiapan untuk duduk bersama Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh guna menyelaraskan visi terkait kekhususan Aceh dan nilai-nilai tradisional yang diatur dalam UUPA.
Diskusi diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus mengawal proses revisi secara kolaboratif. DPRA, Pemerintah Aceh, Forbes, akademisi, dan elemen masyarakat sepakat untuk menjaga keberlangsungan otonomi khusus Aceh secara adil dan konstitusional.
Kegiatan diskusi ini diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh.