SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Kapal motor (KM) Nelayan di Kabupaten Aceh Selatan masih menggunakan kompresor untuk menangkap ikan di wilayah Lhok Tapaktuan, Kabupaten setempat, Minggu (8/12/2024).
Negara melarang penggunaan alat tangkap kompresor. Alat ini merusak ekosistem laut. Hal ini sesuai pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Aturan itu berbunyi: “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”.
Kemudian penjelasan Pasal 9 ayat (1) tersebut mengungkapkan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diatarannya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompresor.
Panglima Laut lhok Tapaktuan II, M. Saleh, mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi dengan para nelayan dan pihak terkait, bahwasanya KM. Nelayan yang menggunakan kompresor tidak diizinkan lagi untuk beroperasi.
“Benar, selama ini ada ada lima KM yang beroperasi menggunakan alat tangkap kompresor,” ujar M. Saleh.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan pihak terkait, kata M. Saleh, lima kapal tersebut tidak diizinkan lagi menangkap hasil laut menggunakan kompresor.
“Terkait dengan sanksi kita langsung membuat qanun lhok terkait persolan kompresor tersebut,” jelas M. Saleh.
Sementara itu, Panglima Laot Kabupaten Aceh Selatan, Muhammad Jabal berharap kedepannya tidak ada lagi kapal motor yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan yakni kompresor.
“Penguatan adat di masing-masing lhok sangat diperlukan guna mencegah adanya penangkapan hasil laut yang tidak ramah lingkungan,” kata Panglima Laot Kabupaten Aceh Selatan.
Lebih lanjut ia mengatakan, di dalam undang -undang perikanan juga sudah dijelaskan bahwa alat bantu penangkapan itu hanya dua yakni rumpon dan lampung. sedangkan kompresor dilarang penggunaan sebagai alat bantu penangkapan ikan.
“Itu yang kita sampaikan ke masyarakat dan nelayan. Tidak mungkin kita membuat kebijakan yang melawan aturan. Misalnya membolehkan menggunakan kompresor. Aturan undang – undangnya melarang. Kecuali kita merubah pasal itu,” jelasnya.
Rapat mediasi tersebut digelar Jum’at (6/12/2024) yang dihadiri oleh ratusan nelayan tradisional dan nelayan yang menggunakan kompresor, panglima Lhok Tapaktuan I, Tapaktuan II dan Panglima Laot Aceh Selatan beserta pihak terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan dan Muspika Kecamatan Tapaktuan.