SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Sebanyak 504 Saksi Peserta Pemilu mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas dan pelatihan saksi peserta pemilu 2024 yang dilaksanakan Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, pada Rabu (7/2/2024).
“Pelaksanaan pelatihan saksi tersebut dihadiri 504 peserta yakni dari saksi partai Politik sebanyak 180 orang, saksi pemilihan Presiden 54 dan saksi DPD RI 270,” kata Deri Friadi, Ketua Panwaslih Aceh Selatan.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan menyampaikan pelatihan saksi tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu (7/2/2024) dan Kamis (8/2/2024). sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum.
“Selama dua hari, Panwaslih Aceh Selatan memberikan pembekalan kepada para saksi terkait dengan fungsi dan tugas para saksi dihari pencoblosan 14 Febuari 2024 nanti,” kata Deri Friadi.
Menurutnya, secara umum saksi memiliki tugas guna menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tugas saksi untuk menjaga hak peserta pemilu dalam mendapatkan proses penyelenggaraan pemungutan suara yang transparan dan akuntabel, sehingga mendapatkan kesempatan yang sama dalam melakukan upaya hukum jika mendapatkan perilaku yang curang,” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan.