SALINDIA.ID – Banda Aceh, Polda Aceh bersama Kodam Iskandar Muda menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023 – 2024, di Lapangan Mapolda Aceh, Selasa (17/10/2023).
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana dan prasarana Operasi Mantap Brata 2023-2024, sehingga Pemilu 2024 diharapkan dapat terselenggara dengan aman dan lancar.
“Operasi Mantap Brata selama 222 hari, sejak 19 Oktober 2023 sampai 20 Oktober 2024 yang diikuti oleh 261.695 personel di seluruh Indonesia guna mengamankan seluruh tahapan Pemilu,” ujarnya.
Kapolda menyampaikan bahwa di Provinsi Aceh terdapat 16.046 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus diamankan yang terdiri dari, 13.016 TPS kurang rawan, 2.723 TPS rawan, dan 307 TPS sangat rawan. Untuk pengamanan Pemilu, jumlah personel yang dilibatkan berjumlah 52.751 personel yang terdiri dari, Polri 14.820 personel, TNI 6.248 personel, dan Linmas 31.683 persenel.
Pemilu 2024 yang di Provinsi Aceh diikuti oleh 18 Partai Nasional dengan jumlah 9.058 Bacaleg dan enam Partai Lokal dengan jumlah 3.401 bacaleg.
Pada kesempatan tersebut Kapolda menyampaikan bahwa bentuk kerawanan pemilu yang harus diantisipasi yaitu mulai dari masa kampanye, masa tenang , masa penghitungan suara, masa penetapan hasil pemilu sampai pada tahapan pelantikan.
Pada masa kampanye yang harus dintisipasi adalah terjadinya pelanggaran-pelanggaran kampanye yang berdampak pada situasi kamtibmas, seperti kampanye hitam (black campaign) yang menyebabkan terjadinya gesekan di kalangan masyarakat.
Kemudian, terjadinya benturan antar massa pendukung calon dalam pelaksanaan kampanye, seperti pada saat konvoi atau arak-arakan dengan kendaraan bermotor yang menyebabkan terjadinya laka lantas.
Kerawanan berikutnya adalah intimidasi yang dilakukan oleh tim sukses terhadap masyarakat agar memilih calonnya. Kemudian, kampanye yang tidak sesuai prosedur, jadwal dan waktu kampanye, serta perusakan alat peraga kampanye oleh kelompok tertentu. Kemudian penggunaan fasilitas negara oleh pejabat pada saat kampanye.
Kemudian kerawanan pada masa tenang yang harus diantisipasi diantarnya, terjadinya kampanye terselubung, pemasangan alat peraga di sekitar TPS, munculnya kasus money politic, pengancaman, intimidasi untuk memilih calon tertentu, teror oleh kelompok tertentu, terjadinya golput, serta kecurangan dalam penghitungan, penggelembungan suara.
Kemudian bentuk kerawanan pada masa masa penghitungan suara, adalah pengancaman atau intimidasi, kecurangan, manipulasi data, kriminal, sabotase dan bencana alam.
Sedangkan pada saat penetapan hasil pemilu yang harus dintisipasi adalah, aksi unjukrasa akibat ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu yang mengakibatkan pengerusakan terhadap kantor penyelenggara Pemilu.
Kemudian, protes sebagai ungkapan ketidakpuasan terhadap hasil pemilu dengan lakukan upaya hukum, intimidasi, penganiayaan, dan penculikan.
”Pada tahapan pelantikan yang harus menjadi perhatian adalah unjuk rasa menentang pelantikan, potensi sabotase terhadap pelantikan, dan intimidasi, penganiayaan, penculikan,” demikian ujar Kapolda. (MC 05)
Sumber Berita : InfoPublik.Id