SALINDIA.ID – Jakarta, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) diperlukan untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan.
Pernyataan itu disampaikan Mualem saat berdiskusi dengan Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Kantor Penghubung Aceh di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.
Dilansir dari Humas Pemerintah Aceh, Mualem menyebut salah satu poin penting dalam revisi UUPA adalah penguatan kewenangan Pemerintah Aceh sesuai dengan amanat MoU Helsinki.
“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem.
Selain soal kewenangan, Mualem juga meminta tim pembahas fokus memperjuangkan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujarnya.
Diskusi tersebut digelar menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi DPR RI bersama DPR Aceh yang dijadwalkan berlangsung di ruang rapat Banleg DPR RI, Senin, 25 Mei 2026.
Sehari sebelum RDP, Mualem memanggil Ketua DPRA, Zulfadhli atau Abang Samalanga beserta seluruh tim pembahas revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta untuk menyamakan pandangan.
Selain tim dari DPR Aceh, Mualem juga menghadirkan tim dari Pemerintah Aceh, termasuk Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh dan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun.
Dek Fadh menyatakan optimistis terkait keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Namun, menurutnya, komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat menjadi kunci penting dalam pembahasan revisi UUPA.
“Komunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,” kata Dek Fadh.
Ia juga meminta pembahasan revisi UUPA melibatkan kampus dan berbagai komponen masyarakat Aceh agar mencerminkan kepentingan Aceh secara lebih luas.
Sementara itu, Sekda Aceh Nasir Syamaun yang bertindak sebagai moderator menjelaskan draft revisi UUPA memuat 52 poin perubahan.
“Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan,” ujar Nasir.
Ketua DPRA Zulfadhli menambahkan setiap perubahan norma maupun pasal dalam UUPA tetap perlu dikonsultasikan dengan DPR Aceh agar sikap yang disampaikan dalam RDP Banleg DPR RI benar-benar mewakili kepentingan Aceh.
Pada kesempatan yang sama, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man menyebut UUPA sebagai sebuah mahakarya yang lahir melalui proses panjang dan melibatkan pihak internasional.
“Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” katanya.