SALINDIA.ID – Banda Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah mengirim surat kepada BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan terkait pembukaan kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Dilansir dari Pemerintah Aceh, surat bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 itu pada intinya meminta pengaktifan kembali kepesertaan JKA yang sebelumnya dinonaktifkan setelah Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diberlakukan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan Pemerintah Aceh berharap BPJS segera menindaklanjuti surat tersebut agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Nurlis di Banda Aceh, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Nurlis, meski Gubernur Mualem telah menyatakan Pergub JKA dicabut, BPJS masih melakukan pemblokiran terhadap kepesertaan JKA masyarakat Aceh.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Selain itu, kata Nurlis, surat tersebut juga menjadi langkah antisipasi terhadap kendala pemberlakuan JKA pasca dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sambil menunggu proses penyusunan pergub baru yang secara resmi mencabut aturan tersebut.