Pemkab Abdya Tetapkan Hari Meugang Idul Adha 1447 H pada 26 Mei 2026

SALINDIA.ID — Blangpidie, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan pelaksanaan Hari Meugang Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Selasa, 26 Mei 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Barat Daya Nomor 400.8/198 tentang Pelaksanaan Hari Meugang Idul Adha 1447 Hijriah yang ditandatangani Bupati Abdya, Safaruddin, di Blangpidie pada 18 Mei 2026.

Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah meminta para camat menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat dan pedagang di wilayah masing-masing guna mendukung kelancaran pelaksanaan tradisi Meugang menjelang Hari Raya Idul Adha.

Pemkab Abdya juga menetapkan sejumlah lokasi penyembelihan dan penjualan daging Meugang di beberapa kecamatan. Untuk Kecamatan Babahrot dipusatkan di Pasar Rakyat Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Kuala Batee di pinggiran sungai Gampong Krueng Panto, Kecamatan Blangpidie di pinggiran Sungai Krueng Beuah kawasan Gampong Meudang Ara, Kecamatan Tangan-Tangan di Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut, serta Kecamatan Manggeng di Lapangan Teungku Peukan Gampong Suenelop.

Selain itu, pemerintah daerah mengimbau agar seluruh hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya.

Para pedagang juga diminta melaksanakan penyembelihan dan penjualan daging sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan guna menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penetapan 10 Zulhijah 1447 Hijriah tetap mengacu pada keputusan resmi pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.

Surat edaran itu turut ditembuskan kepada unsur Forkopimda Abdya, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh Kabupaten Abdya, Kasat Pol PP dan WH, Kepala Dinas Pertanian, serta Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat Daya.

Share :

Add New Playlist