Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Masyarakat Bisa Berobat Seperti Biasa

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

SALINDIA.ID – Banda Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan pencabutan tersebut, masyarakat Aceh disebut dapat kembali berobat seperti biasa melalui skema JKA.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026).

Menurut Nurlis, keputusan pencabutan Pergub tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dari DPR Aceh, mahasiswa, akademisi, hingga hasil forum diskusi kelompok terarah (FGD).

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” ujar Mualem.

Gubernur juga meminta masyarakat Aceh tetap tenang dan tidak khawatir terkait layanan kesehatan. Ia memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh layanan berobat sebagaimana biasanya di rumah sakit melalui pembiayaan JKA.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem.

Ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan JKA nantinya tidak akan ada pembatasan berdasarkan kategori desil masyarakat.

“Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.

Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut dilakukan Pemerintah Aceh di tengah munculnya berbagai tanggapan publik terkait kebijakan JKA dalam beberapa waktu terakhir.

Share :

Add New Playlist