SALINDIA.ID – Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Bank Indonesia (BI) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dilansir dari InfoPublik, kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan Polri akan terus menindak tegas seluruh bentuk kejahatan terkait pemalsuan mata uang, mulai dari produksi hingga peredarannya.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu,” ujar Nunung.
Ia menjelaskan, sepanjang 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus mengalami penurunan dari 4 ppm menjadi 1 ppm. Pada periode yang sama, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait kejahatan uang palsu dengan total 1.241 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu sebagai barang bukti.
Menurut Nunung, peredaran uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.
Pada kegiatan tersebut, uang rupiah palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar berbagai pecahan. Barang bukti itu merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia sejak 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah memperoleh penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga uang dipastikan tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Nunung.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyampaikan bahwa keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta penguatan teknologi pengamanan rupiah yang semakin modern.
Ia juga menyebut uang rupiah Indonesia telah mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 dinilai sebagai salah satu uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan di dunia.
Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya.