SALINDIA.ID – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 29,4 kilogram.
Dilansir dari keterangan resmi Divisi Humas Polri, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelapa Gading.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ARM (25) dan S (28) di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading pada Senin (4/5/2026) malam.
Dari hasil penggeledahan di kamar kedua tersangka, petugas menemukan puluhan bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Di kamar tersangka ARM ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu, sedangkan di kamar tersangka S ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu,” jelasnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 29 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa kartu identitas, dompet, dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan narkotika lintas provinsi.
“Tersangka ARM diarahkan oleh seseorang berinisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara, sedangkan tersangka S diarahkan oleh seseorang berinisial F di Lampung,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kedua tersangka diketahui telah menyewa unit apartemen sejak 24 April 2026 untuk dijadikan lokasi penyimpanan sementara narkotika sebelum diedarkan. Dalam menjalankan aksinya, mereka juga menggunakan aplikasi percakapan tertentu guna menghindari pelacakan petugas.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.