Presiden Prabowo Terima Rekomendasi Reformasi Polri, Target Implementasi hingga 2029

Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

SALINDIA.ID – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026), guna membahas arah kebijakan reformasi Polri yang ditargetkan berjalan hingga 2029.

Dilansir dari siaran pers resmi BPMI Setpres, pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut memuat laporan komprehensif hasil kerja KPRP sejak dibentuk, termasuk penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa seluruh hasil kerja tersebut telah dirumuskan dalam 10 buku laporan yang berisi rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh.

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly dalam keterangan persnya kepada awak media usai pertemuan.

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan guna mendukung implementasi reformasi. Agenda ini ditargetkan berjalan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari rencana jangka menengah.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan sejumlah arahan strategis, termasuk terkait wacana pembentukan kementerian baru di bidang keamanan.

“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Jimly.

Selain itu, Presiden juga memberikan arahan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri agar tetap mengikuti sistem yang berlaku saat ini.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ungkapnya.

Presiden juga menaruh perhatian pada penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pemerintah menyetujui penguatan peran lembaga tersebut agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.

“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly.

Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP sejak dilantik pada November 2025, dan hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan serta regulasi guna memperkuat institusi Polri ke depan.

Share :

Add New Playlist