Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Perkuat Perlindungan Pekerja

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

SALINDIA.ID – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah memperkuat perlindungan bagi para pekerja.

Kebijakan tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir dan melindungi pekerja, khususnya mereka yang terdampak ancaman PHK.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Presiden.

Kepala Negara juga memastikan bahwa negara akan terus menjamin perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam berbagai kondisi, termasuk saat dunia usaha menghadapi tekanan.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia,” ujarnya.

Selain pembentukan Satgas Mitigasi PHK, pemerintah juga memperkuat kebijakan perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Presiden menyebut alokasi perlindungan sosial pada tahun ini mencapai Rp500 triliun.

Menurut Presiden, seluruh kebijakan pemerintah harus berpihak pada rakyat, khususnya kelompok ekonomi lemah.

“Saya selalu instruksikan kepada para menteri, setiap kebijakan harus ditanya apakah menguntungkan rakyat kecil. Kalau iya, laksanakan tanpa ragu,” tegasnya.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK pada momentum Hari Buruh ini menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak hanya hadir saat ekonomi tumbuh, tetapi juga saat masyarakat menghadapi tekanan, dengan memastikan perlindungan dan keberlanjutan kesejahteraan pekerja.

Share :

Add New Playlist