Presiden Prabowo Dorong Perlindungan Ojol, Pembagian Pendapatan Lebih Berkeadilan

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online (ojol) saat menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Rusman

SALINDIA.ID – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online (ojek online/ojol), termasuk melalui pengaturan pembagian pendapatan yang lebih adil serta penguatan perlindungan sosial.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dalam sambutannya, Presiden menyoroti besarnya potongan yang selama ini dikenakan oleh perusahaan aplikator kepada para pengemudi. Ia menilai skema tersebut perlu ditinjau ulang agar lebih berpihak pada pekerja.

“Saudara-saudara, ojol kerja keras, mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Pembagian harus adil, tidak boleh memberatkan pengemudi,” tegas Presiden.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut mengatur peningkatan perlindungan bagi pengemudi, termasuk jaminan sosial dan skema pembagian pendapatan yang lebih proporsional.

Presiden menyebutkan, melalui kebijakan tersebut, porsi pendapatan untuk pengemudi ditingkatkan menjadi minimal 92 persen, sebagai upaya memperkuat kesejahteraan pekerja di sektor informal.

“Tadi saya sampaikan, harus ada jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan perlindungan lainnya. Pembagian pendapatan juga harus lebih berpihak kepada pengemudi,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan pendukung lain, mulai dari kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah turut memberikan keringanan iuran jaminan sosial, termasuk potongan hingga 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan keadilan sosial, sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojol.

Share :

Add New Playlist