SALINDIA.ID – Jakarta, Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Menurut Sugiono, sebagai negara kepulauan yang diakui dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab menjaga kelancaran lalu lintas pelayaran tanpa pungutan biaya.
“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka). Kita menghormati UNCLOS sebagai persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, sepanjang tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah kita,” ujar Menlu melalui keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, komitmen tersebut juga sejalan dengan upaya menciptakan jalur pelayaran yang bebas, netral, dan saling menguntungkan bagi komunitas global.
Indonesia, lanjutnya, mendukung penuh prinsip kebebasan pelayaran di salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia tersebut.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono.
Sikap Indonesia ini juga sejalan dengan pandangan negara tetangga. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menegaskan bahwa negara-negara di sekitar Selat Malaka memiliki kepentingan strategis untuk menjaga jalur pelayaran tetap terbuka.
Ia menyebutkan bahwa hak melintas dijamin bagi semua negara tanpa adanya intersepsi maupun bea masuk.
Secara hukum, status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional telah diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS. Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia berkewajiban menjamin hak lintas transit bagi kapal asing demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan maritim global.