SALINDIA.ID – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai bagian dari penguatan pemanfaatan aset untuk kepentingan negara.
Penyerahan tersebut dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, guna memastikan barang rampasan tidak terbengkalai serta dapat dimanfaatkan secara optimal.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pendekatan pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme yang transparan dan berorientasi nilai guna,” ujar Fitroh.
Dalam penyerahan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000.
Aset tersebut terdiri atas satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar, serta satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di kawasan FX Residence senilai Rp1,42 miliar.
Aset rampasan ini merupakan bagian dari perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang telah inkrah.
Penyerahan aset didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta terkait penetapan status penggunaan barang milik negara.
Sejak penandatanganan berita acara serah terima, pengelolaan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab Lemhannas.
Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menyampaikan bahwa aset rampasan negara memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia dan penguatan nilai kebangsaan.
“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan membangun karakter antikorupsi,” ujarnya.
KPK menilai pengelolaan aktif barang rampasan menjadi langkah penting untuk menjaga nilai ekonomi aset sekaligus mencegah penyalahgunaan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi publik.