SALINDIA.ID – Jakarta. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,4 triliun ke kas negara pada Jumat (10/4/2026). Dana tersebut berasal dari penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa tambahan dana tersebut akan memperkuat keuangan negara. Ia menyebutkan, sebagian besar dana akan masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Ini kan pasti (masuk) PNBP ya, bukan pajak ya kalau gitu ya. Kita lihat, bagian itu PNBP mestinya sih. Sebagian mungkin pajak tapi sebagian kecil. Tapi yang jelas, uang saya (negara) lebih banyak lagi dibanding sebelumnya,” ujarnya.
“Kita makin kaya,” tegas Purbaya.
Dilansir dari siaran pers resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dana tersebut direncanakan akan digunakan untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mendukung berbagai program pembangunan, termasuk belanja Kejagung dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
“Bisa (untuk tambal defisit). Atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin,” ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa ke depan masih akan ada tambahan setoran dari hasil penindakan yang terus berjalan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan dana tersebut. Dalam arahannya, Presiden menyebut total penyelamatan keuangan negara hingga saat ini telah mencapai Rp31,3 triliun.
“Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ungkap Presiden.
Menurut Prabowo, nilai tersebut sangat signifikan karena dapat digunakan untuk memperbaiki sekitar 34.000 sekolah dan membangun 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memberi manfaat bagi sekitar 2 juta masyarakat Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH atas upaya penertiban kawasan hutan yang dinilai tidak mudah dan penuh tantangan.
Adapun total Rp11,4 triliun yang disetorkan ke kas negara terdiri dari beberapa komponen, antara lain penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,96 triliun, serta penerimaan pajak dan denda lingkungan hidup dengan total miliaran rupiah lainnya.
Selain penyelamatan keuangan, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dalam skala besar. Pada sektor perkebunan sawit, luas lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai lebih dari 5,8 juta hektare, sementara pada sektor pertambangan mencapai lebih dari 10 ribu hektare.
Sebagian lahan tersebut telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, termasuk kawasan konservasi di berbagai daerah seperti Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Secara keseluruhan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total mencapai lebih dari Rp371 triliun.