SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Sorotan publik mengarah ke SMA Negeri 1 Trumon menyusul dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Isu yang berembus dalam beberapa pekan terakhir itu tak hanya memantik reaksi mahasiswa dan masyarakat, tetapi juga memunculkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Trumon (HMP2T), T. Ridwansyah, mendesak Dinas Pendidikan Aceh untuk mengusut tuntas persoalan tersebut secara transparan dan profesional. Menurutnya, PIP adalah bantuan strategis pemerintah pusat untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan tanpa terhambat biaya.
“Kalau benar terjadi penyimpangan, ini menyangkut hak anak-anak kita untuk bersekolah. Indikasi yang beredar disebut-sebut sudah berlangsung lama dan perlu dibuka secara terang-benderang,” ujar Ridwansyah, Kamis (5/3/2026) malam.
HMP2T juga menyoroti peran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Selatan yang dinilai perlu lebih terbuka dalam menyikapi laporan masyarakat. Mereka meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, proses penindakan diminta berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi Kepala Sekolah, Sudah Diaudit dan Diselesaikan
Kepala SMAN 1 Trumon, Sri Wahyuni, membantah tudingan penggelapan dana. Dalam klarifikasinya kepada wartawan pada Kamis (4/3/2026) malam, ia menegaskan persoalan tersebut telah dibahas dan diselesaikan melalui rapat bersama serta audit internal.
Ia menjelaskan, pada 4 Februari 2026, pihak sekolah mengundang wali murid, perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank penyalur, aparat kepolisian setempat yang diwakili Wakapolsek, Babinsa, serta komite sekolah. Dalam rapat itu disepakati beberapa poin penting
Sekolah bertanggung jawab apabila terdapat kekeliruan data, terlepas dari siapa oknum pelakunya. Wali murid diminta mencetak rekening koran PIP untuk dicocokkan dengan arsip penyaluran sekolah.
Jika ditemukan dana belum tersalurkan, sekolah menyatakan siap menyalurkannya. Permasalahan disepakati diselesaikan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam berita acara.
Namun, hingga dua minggu setelah rapat, hanya empat wali murid yang menyerahkan cetakan rekening koran langsung ke sekolah. Sebagian lainnya disebut menyerahkan dokumen kepada pihak ketiga yang kemudian menyampaikannya kepada pengawas pembina sekolah.
Pada 10 Februari 2026, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan bersama pejabat terkait mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan yang turut dihadiri wali siswa, diputuskan agar pencocokan data diselesaikan paling lambat 18 Februari 2026.
Sri Wahyuni menyatakan sejak 10 Februari pihak sekolah langsung melakukan audit dengan mencocokkan arsip penyaluran dan rekening koran wali murid. Hasilnya, ditemukan sejumlah data keliru yang kemudian dituntaskan sebelum tenggat waktu.
Ia juga mengungkap bahwa kekeliruan data berkaitan dengan usulan PIP dari jalur di luar usulan reguler sekolah, yang disebut berasal dari aspirasi eksternal.
Data tersebut, menurutnya tidak terdeteksi dalam sistem internal dan tidak dikonfirmasi operator kepada manajemen sekolah.
Untuk menelusuri alur pencairan dana, pihak sekolah meminta bantuan BSI memeriksa waktu dan lokasi penarikan. Dari hasil penelusuran, ditemukan penarikan dana pada Desember 2025 di luar jam operasional wajar dan di lokasi ATM berbeda.
“Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat ada penarikan tanpa sepengetahuan kepala sekolah dan tidak tercatat dalam arsip penyaluran resmi,” kata Sri Wahyuni.
Ia menyebut pihak sekolah telah melengkapi bukti arsip penyaluran sesuai usulan reguler dan data salur yang terdokumentasi.
“Jika dalam proses ini ada kegelisahan yang dirasakan orang tua dan siswa, kami memohon maaf. Kami berkomitmen memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan dana PIP benar-benar sampai kepada yang berhak. Sekolah adalah rumah bersama, dan kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga,” tutupnya.