SALINDIA.ID -Banda Aceh, Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan langkah penting dan mendesak bagi masa depan Aceh. Hal itu disampaikan Mualem, sapaan akrab Gubernur Aceh, saat menjamu dan ramah tamah bersama pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/10/2025) malam.
Dilansir dari siaran resmi Pemerintah Aceh, acara tersebut turut dihadiri oleh Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Ketua dan Anggota Baleg DPR Aceh, Bupati/Wali Kota, akademisi, tokoh masyarakat, ulama, pimpinan SKPA, serta kepala biro di lingkungan Setda Aceh.
“Atas nama Pemerintah dan seluruh rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Baleg DPR RI yang sejak siang tadi telah berdialog dan mendengar langsung aspirasi berbagai pihak di Aceh. Kehadiran Bapak dan Ibu sungguh membuat kami tersentuh, karena mencerminkan kesungguhan para wakil rakyat untuk mendengar suara Aceh,” ujar Mualem.
Menurut Mualem, revisi UUPA adalah cita-cita besar masyarakat Aceh yang sangat penting untuk menjamin keberlanjutan kebijakan strategis daerah. Beberapa di antaranya meliputi penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus), pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam, serta penegasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
“Revisi UUPA adalah mimpi seluruh masyarakat Aceh. Perpanjangan dana Otsus menjadi sangat penting dan berarti bagi pembangunan dan masa depan Aceh,” ujarnya.
Mualem menambahkan, Dana Otsus telah memberikan manfaat besar bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat. Ia berharap revisi UUPA dapat tuntas pada tahun 2025.
“Harapan kami dan masyarakat Aceh, agar dengan dukungan Baleg DPR RI melalui revisi UUPA, penguatan dan perpanjangan dana Otsus Aceh dapat terwujud, agar Aceh dapat bangkit dan sejajar dengan provinsi lain,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa revisi UUPA dilakukan bukan untuk mengubah substansi kekhususan Aceh, melainkan untuk memperkuatnya agar selaras dengan perkembangan hukum nasional.
“Sebuah undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik tidak akan bermakna. Karena itu, kami datang untuk mendengar langsung dari pihak yang mengalami dan memahami kondisi Aceh,” ujarnya.
Bob Hasan menegaskan bahwa semangat MoU Helsinki tetap menjadi sumber utama dalam pembahasan revisi UUPA. “Tidak akan pernah sampai kapan pun UUPA menanggalkan MoU Helsinki. Yang dilakukan hanyalah penyelarasan frasa hukum agar sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang nasional, tetapi semangat dan substansi tetap sama, yaitu demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan kekhususan Aceh,” jelasnya.
Selain membahas revisi UUPA, Mualem juga menyoroti potensi besar Aceh di sektor energi, termasuk temuan cadangan gas di wilayah Andaman oleh Mubadala Energy. Ia menyebut potensi tersebut dapat menjadi kebanggaan Aceh dan memberi kontribusi besar bagi perekonomian nasional.
Gubernur Aceh turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan terhadap pembangunan Terowongan Geurutee. “Alhamdulillah proyek terowongan Geurutee telah dikabulkan, demi keselamatan dan kelancaran transportasi, serta demi kemakmuran masyarakat di wilayah Barat-Selatan Aceh,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Mualem juga menyoroti aktivitas penambangan liar yang menggunakan merkuri. Ia menilai hal itu berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Aceh mengeluarkan instruksi gubernur tentang penataan dan penertiban izin sektor sumber daya alam, agar dapat dikelola melalui koperasi pertambangan rakyat.