Pemerintah Aceh dan Kemenkeu Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah 2025

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M. Si, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, beserta Kepala BPKA, Reza Saputra, S.STP, M.Si, dan Kadis ESDM Aceh, Taufik, ST, M.Si, memperlihatkan dokumen Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, DJP, DJPK, Pemda dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto yang digelar secara virtual, dari Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu, (15/10/2025).

SALINDIA.ID – Banda Aceh, Pemerintah Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2025 (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kegiatan penandatanganan tersebut dipusatkan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dan diikuti oleh seluruh pemerintah daerah secara daring dari lokasi masing-masing pada Rabu (15/10/2025).

Dari pihak Pemerintah Aceh, penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, yang mengikuti kegiatan tersebut dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh.

Turut hadir mendampingi Sekda Aceh, pihak Kantor Wilayah DJP Aceh, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Syakir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra, Kepala Dinas ESDM Aceh Taufik, serta perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen memperkuat sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai langkah strategis. Di antaranya, pemanfaatan dan pertukaran data perpajakan, pengawasan bersama wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur pajak daerah melalui kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan administrasi.

Perjanjian PKS OP4D menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan negara. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah yang lebih berkelanjutan.

Share :

Add New Playlist