SALINDIA.ID – Banda Aceh, Pemerintah Aceh menginisiasi pembentukan Tim Rencong Aceh (Respon Cepat Kajian Objektif Kebijakan untuk Gubernur Aceh) melalui forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat Potensi Daerah I Setda Aceh, Senin (29/9/2025).
Dilansir dari siaran resmi Pemerintah Aceh, pembentukan tim ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Staf Ahli Gubernur dalam menyusun rekomendasi kebijakan berbasis data. Tim tersebut akan bekerja cepat, objektif, dan terukur dalam menyiapkan policy brief, analisis isu strategis, serta rekomendasi kebijakan bagi Gubernur Aceh.
“Dengan adanya Tim Rencong Aceh, Gubernur akan lebih terbantu dalam mengambil keputusan yang cepat, tepat, dan berbasis bukti. Tim ini juga akan berfungsi sebagai early warning system dalam merespons dinamika isu strategis di Aceh. Pelibatan kelompok jabatan fungsional sebagai kelompok kajian akan menjadi salah satu terobosan untuk mendukung soliditas tim ini,” ujar Restu Andi Surya, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, saat membuka jalannya FGD.
Restu menambahkan, meski membutuhkan kolaborasi lintas sektor, Tim Rencong Aceh akan disusun secara efisien agar mampu merespons isu dengan cepat dan efektif.
Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Syakir, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan tim tersebut.
“Peran staf ahli perlu kita maksimalkan. Kita tentu berharap Staf Ahli dapat berperan lebih dalam membantu Gubernur menjalankan tugas pemerintahan. Karena itu, langkah pembentukan Tim Rencong Aceh tentu layak kita dukung sebagai upaya konkret mewujudkan pemerintahan yang solid dan cepat,” ujar Syakir.
Selain memperkuat fungsi Staf Ahli, keberadaan Tim Rencong Aceh juga diharapkan memberikan manfaat luas bagi berbagai pihak.
-
Bagi Pemerintah Aceh, akan tercipta sinkronisasi lintas sektor, efisiensi anggaran, serta dukungan terhadap reformasi birokrasi berbasis digital.
-
Bagi publik, meningkatnya transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah.
-
Bagi Gubernur, tersedianya rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan visioner.
Ke depan, Tim Rencong Aceh akan difokuskan pada penyusunan SOP, mekanisme kerja digital, serta policy brief lintas sektor. Langkah ini juga akan diikuti dengan rencana revisi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2024 agar peran Staf Ahli lebih berorientasi pada kajian strategis dan penyusunan kebijakan berdampak bagi masyarakat.
FGD ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, para Kepala SKPA, Kepala Biro, serta perwakilan fungsional ahli utama di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dengan lahirnya Tim Rencong Aceh, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif, berbasis bukti, dan berorientasi pada kepentingan publik.