SALINDIA.ID – Banda Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan, Pemerintah Aceh akan menata kembali aktivitas tambang ilegal dan memberikan peringatan kepada seluruh pelaku usaha tambang di Aceh untuk segera menghentikan kegiatan yang belum memiliki izin resmi, serta mengeluarkan seluruh alat berat dari kawasan hutan.
Dilansir dari siaran resmi Pemerintah Aceh, pernyataan itu disampaikan Gubernur yang akrab disapa Mualem usai mendengarkan pemaparan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPR Aceh, Tgk Anwar, dalam rapat paripurna DPRA terkait rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, Kamis (25/9/2025).
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” ucap Mualem.
Gubernur juga menegaskan pentingnya penertiban tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat.
“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan penertiban tambang ilegal. Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujar Gubernur.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh telah mendata sedikitnya 1.630 sumur minyak ilegal yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.
“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” kata Mualem.
Gubernur menutup arahannya dengan komitmen bahwa penataan sektor pertambangan harus berjalan seimbang antara manfaat ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” pungkasnya.