Illiza Serahkan Atribut Baru untuk Juru Parkir Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza bersama pejabat terkait menyerahkan atribut baru bagi juru parkir resmi untuk meningkatkan pelayanan.//Foto: Dok. Istimewa

SALINDIA.ID – Banda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan rompi dan seperangkat atribut baru bagi ratusan juru parkir (jukir) resmi di Banda Aceh, Kamis (11/9/2025). Acara penyerahan simbolis ini juga dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota, Wahyudi.

Dilansir dari siaran pers resmi Pemerintah Kota Banda Aceh, penyerahan atribut ini merupakan bagian dari komitmen Pemko untuk meningkatkan kualitas, profesionalitas, dan kesejahteraan para jukir.

“Alhamdulillah tahun ini kita bisa memberikan paket atribut yang lengkap, terdiri dari rompi, topi, jas hujan, sepatu, dan ID Card. Berbeda dengan tahun lalu yang hanya rompi saja,” ujar Illiza.

Rompi baru kali ini tampil dengan kombinasi warna biru langit dan hijau scotlight, menggantikan warna lama biru dan oranye. Illiza menjelaskan, desain baru ini dipilih agar lebih terang dan mudah dikenali pengendara, sekaligus mencegah pemalsuan karena rompi dengan warna lama mudah didapat di pasaran.

“Hal ini untuk memudahkan masyarakat membedakan mana jukir resmi yang berada di bawah pembinaan kami dan mana jukir liar. Rompi dengan warna lama mudah didapatkan di pasaran, sedangkan warna baru ini dirancang khusus sehingga lebih sulit dipalsukan,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh, Wahyudi, menambahkan sebanyak 600 paket atribut nantinya akan diserahkan kepada jukir resmi. Penyerahan massal dijadwalkan pada Senin mendatang, dengan syarat jukir membawa rompi lama untuk ditukarkan dengan yang baru.

“Semoga ini menjadi semangat baru dan motivasi bagi mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada warga Kota Banda Aceh,” harap Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, tahun ini pembagian atribut lebih spesial karena mendapat dukungan anggaran tidak hanya dari Pemko, tetapi juga dari dana aspirasi Ketua DPRK Banda Aceh. Ia juga menegaskan, jukir diwajibkan menjaga etika dan pelayanan.

“Pemerintah Kota tidak segan memberikan sanksi teguran hingga pencabutan izin bagi yang melanggar. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau saran terkait pelayanan parkir melalui call center yang nomornya tercantum di bagian belakang rompi setiap juru parkir resmi,” pungkasnya.

Share :

Add New Playlist