SALINDIA.ID – Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK resmi menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara atau nota kesepakatan (MoU) oleh Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, bersama dua pimpinan dewan Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad, Kamis, (11/9/2025).
Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2025 sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan, hingga akhirnya disepakati dalam rapat paripurna dewan. Dari dokumen yang disahkan, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,49 triliun, naik 1,58 persen atau Rp23,22 miliar dari APBK murni. Sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,50 triliun, meningkat 2,11 persen atau Rp31,20 miliar dari anggaran sebelumnya.
Mengingat sisa waktu efektif tahun anggaran hanya tiga bulan, Wali Kota Illiza menginstruksikan seluruh OPD segera menyiapkan langkah-langkah administrasi pelaksanaan APBK-P.
“Semua program dan kegiatan yang telah direncanakan agar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga kegiatan yang dijalankan dapat mempunyai manfaat yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Illiza.
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah menegaskan pihak legislatif berkomitmen memastikan setiap rupiah dalam APBK-P 2025 benar-benar dimanfaatkan untuk rakyat.
“Untuk itu, pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjaga kepercayaan publik dengan harapan agar pengelolaan keuangan daerah senantiasa mengacu pada prinsip keadilan, keberlanjutan, dan pemerataan pembangunan,” kata Irwansyah.
Selanjutnya, dokumen Perubahan APBK 2025 akan masuk tahap evaluasi oleh Gubernur Aceh. Evaluasi ini bertujuan menguji kesesuaian dengan program prioritas nasional maupun provinsi. Hasil evaluasi nantinya akan disempurnakan kembali oleh Banggar DPRK bersama TAPK Pemko Banda Aceh.