SALINDIA.ID – Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh resmi mengusulkan 478 tenaga Non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke pemerintah pusat. Usulan ini menjadi kabar gembira bagi ratusan pegawai kontrak yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Dilansir dari siaran pers resmi Pemerintah Kota Banda Aceh, ke-478 pegawai kontrak tersebut sebelumnya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS maupun PPPK. Namun, mereka belum lulus seleksi dan tidak mendapatkan formasi.
Awalnya terdapat 497 peserta yang memenuhi syarat dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Namun, berdasarkan pemetaan terbaru, tujuh di antaranya mengundurkan diri dan 12 lainnya berstatus tidak aktif sehingga tersisa 478 orang yang kini diusulkan.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan langsung kepastian ini di pendopo, Senin, 25 Agustus 2025. “Alhamdulillah, setelah berkoordinasi secara intens ke pusat, hari ini secara resmi kita mengusulkan PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penginputan usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu telah dirampungkan oleh BKPSDM Banda Aceh ke KemenPANRB pada Minggu malam, sekitar pukul 21.30 WIB. “Sesuai timeline dari pusat, penginputan/pengusulan kebutuhan sudah selesai dilakukan oleh tim BKPSDM. Yang bisa diusulkan berjumlah 478 orang,” sebut Illiza.
Terkait pembiayaan, Illiza mengatakan skema gaji bagi PPPK Paruh Waktu masih dalam kajian Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) yang diketuai Sekda Banda Aceh. “Setelah proses penginputan ke sistem ini, kita tetap berkoordinasi dengan pihak KemenPANRB dan BKN agar semuanya on the track.”
Selain itu, untuk PPPK penuh waktu di lingkungan Pemko Banda Aceh berjumlah 1.150 orang. Mayoritas pertimbangan teknis (pertek) penetapan NIP telah diterbitkan oleh BKN, sehingga hanya menunggu pembuatan surat keputusan. “Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, PPPK yang harus diangkat sebanyak 1.150 orang dan telah kita jadwalkan pula pelantikanya pada awal bulan Oktober tahun ini. Sedangkan untuk PKKK Paruh Waktu, masih harus melewati beberapa tahap lagi hingga penetapan nomor induk pada akhir September,” terang Illiza.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.