SALINDIA.ID – Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam menyegel sementara Hotel Kupula yang berlokasi di kawasan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).
Penyegelan ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan intensif, berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Sumber: Pemerintah Kota Banda Aceh)
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, Asisten I Bachtiar, Kasatpol PP dan WH Kota Muhammad Rizal, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Ridwan, serta jajaran pejabat terkait lainnya.
Dalam operasi tersebut, Wali Kota Illiza tidak hanya memimpin pemasangan segel, tetapi juga turun langsung memeriksa kondisi kamar hotel. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kondom yang disembunyikan di bawah tempat tidur sebuah kamar. Selain itu, beberapa kotak kondom juga ditemukan di dalam mobil salah seorang penginap hotel.
Menanggapi temuan itu, Wali Kota Illiza menegaskan bahwa penyegelan ini masih bersifat sementara.
“Ini bukan ditutup permanen, sifatnya masih sementara,” tegas Illiza di lokasi kejadian.
Namun, Illiza juga mengingatkan konsekuensi hukum yang lebih berat apabila pihak hotel nekat melanggar aturan penyegelan.
“Ketika terjadi pelanggaran, membuka ketika sudah kita lakukan penyegelan, maka ini bisa ditutup secara permanen, sampai kapanpun tidak bisa lagi mengurus surat izin apapun,” pungkasnya.