SALINDIA.ID – Banda Aceh, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah memberikan pendapat dan laporan pembahasan terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, saat membacakan Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Ranqan RPJMA 2025-2029 pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025, Kamis (21/8/2025).
“Kami mengapresiasi pendapat/laporan hasil pembahasan DPR Aceh terkait Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029,” ujar Sekda.
Menurut M. Nasir, dokumen RPJMA ini merupakan pedoman pembangunan lima tahun ke depan, yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta prioritas pembangunan Aceh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sekda menjelaskan, RPJMA 2025–2029 disusun untuk menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih ke dalam arah kebijakan pembangunan yang terukur, sekaligus memberi pedoman bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Selain itu, RPJMA juga bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan Aceh dengan RPJMN 2025–2029, sehingga mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, serta mencerminkan kekhususan Aceh.
“Proses penyusunannya RPJMA telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan rancangan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, hingga pembahasan bersama DPRA serta harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk kemudian ditetapkan menjadi Qanun,” jelas Sekda.
M. Nasir menambahkan, proyeksi indikator makro Aceh dalam RPJMA 2025-2029 selaras dengan sasaran pembangunan Aceh yang tercantum dalam Lampiran 4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029.
“Laju pertumbuhan ekonomi pada Tahun 2025 sebesar 5,8 persen dan pada Tahun 2029 sebesar 6,6 persen, PDRB per kapita Rp46,8 juta pada 2025 menjadi Rp65,2 juta di 2029,” ungkap Sekda.
Lebih lanjut, Sekda menyebutkan, tingkat kemiskinan diproyeksikan turun dari 12,33 persen pada 2025 menjadi sekitar 6–7 persen pada 2029. Sementara itu, pengangguran terbuka diperkirakan berada di kisaran 4–5 persen, serta inflasi tetap terkendali antara 1,3–3,5 persen.
“Semoga Rancangan Qanun ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut guna mewujudkan pembangunan Aceh yang inklusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Semoga hubungan kemitraan legislatif dan eksekutif terus harmonis, demi kemajuan Aceh dan kesejahteraan masyarakatnya,” pungkas Sekda.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, telah menyampaikan pendapat/laporan terhadap Ranqan RPJMA 2025-2029. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRA Zulfadli dan dihadiri oleh para anggota DPRA serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.