SALINDIA.ID – Tangerang, Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hewan eksotis oleh seorang penumpang asal Thailand dengan modus menyembunyikannya di tubuh, Selasa (29/7/2025). Hewan yang disita terdiri dari enam ekor kura-kura Sulcata Albino dan tiga ekor iguana.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari hasil analisis terhadap riwayat perjalanan penumpang berinisial NW (30), yang dicurigai sebagai pemilik akun Facebook yang memperjualbelikan hewan eksotis dari Thailand.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan saat yang bersangkutan tiba di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Lion Air SL-116 dari Bangkok (DMK) ke Jakarta (CGK),” ujar Gatot.
Dalam pemeriksaan awal, NW mengaku datang ke Indonesia hanya untuk melihat ikan di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Namun, keterangan itu tidak sesuai dengan temuan di lapangan. Petugas memastikan NW tidak membawa bagasi, dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan sejumlah hewan eksotis yang diikat di tubuhnya.
“Petugas menemukan dua stocking berisi masing-masing tiga kura-kura Sulcata Albino serta tiga stocking lainnya yang masing-masing berisi satu ekor iguana. Semua stocking tersebut diikat di bagian tubuh penumpang,” jelas Gatot.
Atas perbuatannya, NW diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ia juga melanggar pasal 1 dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sembilan ekor hewan eksotis tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya diserahterimakan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten untuk penanganan lebih lanjut.
Gatot menegaskan, “Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang penumpang. Pembawaan hewan tanpa dokumen yang sah serta melanggar aturan larangan dan/atau pembatasan impor hewan oleh Badan Karantina Indonesia berakibat pada tindakan hukum yang tegas dan konsekuensi serius. Hal ini dilakukan senantiasa untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem satwa di bumi.”