Wagub Aceh Temui Sekjen MUI, Minta Dukungan Soal Status Tanah Wakaf Blang Padang

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, didampingi Kepala Dinas Syariah Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag, MH, foto bersama saat bersilaturahmi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia Pusat, Dr. KH. Amirsyah Tambunan, beserta jajaran di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu, (23/7/2025).

SALINDIA.ID – Jakarta, Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, Rabu (23/07/2025), untuk membahas persoalan status tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh yang saat ini masih dikuasai sementara oleh pihak TNI.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur menyampaikan aspirasi Pemerintah Aceh dan menyerahkan sejumlah dokumen yang memuat fakta-fakta historis dan yuridis terkait status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Dr. Amirsyah Tambunan.

Turut mendampingi Wagub dalam kunjungan itu antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. Faisal Ali, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh Dr. A. Gani Isa, MA, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri, S.Ag., MH, Kepala UPTD Masjid Raya Saifan Nur, S.Ag., M.Si, serta Ketua Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman dan jajaran anggota.

Pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif ini menjadi momentum awal sinergi pusat-daerah dalam menyatukan pandangan terkait penyelamatan aset wakaf untuk kepentingan umat.

“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka. Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang saat ini statusnya menjadi perhatian kami di Aceh,” ujar Wakil Gubernur Fadhlullah.

Fadhlullah menjelaskan, tanah wakaf seluas 8,9 hektare tersebut merupakan bagian dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi. Namun saat ini penggunaannya tidak lagi sesuai dengan peruntukan awal wakaf. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh berharap dukungan dari MUI untuk mengembalikan fungsinya sesuai prinsip-prinsip syariat Islam.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI, Buya Amirsyah, menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh dan menyatakan siap memberikan rekomendasi resmi untuk penyelesaian persoalan tanah wakaf tersebut.

“Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” ujar Buya Amirsyah.

Buya juga menegaskan bahwa pengelolaan tanah wakaf harus berkelanjutan dan mengacu pada ketentuan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan fokus pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

MUI, lanjutnya, akan segera menyiapkan rekomendasi tertulis kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak TNI, untuk mendukung upaya pengembalian fungsi tanah wakaf Blang Padang kepada nazir yang sah.

Dilansir dari Prokopim Setda Aceh, pertemuan ini menjadi bagian dari langkah diplomatik Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan persoalan tanah wakaf secara bijak, adil, dan sesuai prinsip keagamaan yang berlaku.

Share :

Related Posts

Add New Playlist