Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Sah secara Hukum

Sertifikat Tanah Elektronik Kementerian ATR/BPN/. Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

SALINDIA.ID – Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertifikat tanah dalam bentuk lama (warkah/buku hijau) tetap sah dan berlaku secara hukum, meskipun pemerintah mulai menerapkan sistem sertifikat tanah elektronik sejak tahun 2023.

Penerapan ini dilakukan secara bertahap dan tidak mengharuskan masyarakat segera mengganti sertifikat fisik miliknya. Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 10 Juli 2025.

“Implementasi Sertifikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” tegas Shamy.

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (www.atrbpn.go.id), penerbitan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik akan dilakukan ketika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan sertifikat, roya, hak tanggungan, atau transaksi jual beli.

“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertifikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertifikat baru yang akan diterima adalah Sertifikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelasnya.

Shamy Ardian juga menanggapi beredarnya isu-isu menyesatkan terkait sistem baru ini. Ia membantah keras kabar bahwa sertifikat elektronik merupakan cara pemerintah untuk mencabut kepemilikan tanah warga.

“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik, sehingga tidak ada urusannya Sertifikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi resmi dan valid melalui berbagai kanal komunikasi Kementerian ATR/BPN, antara lain:

  • Website: www.atrbpn.go.id

  • Media sosial resmi Kementerian ATR/BPN

  • Hotline Pengaduan: 0811-1068-0000

Masyarakat diimbau agar tidak terpengaruh isu-isu yang tidak jelas sumbernya, serta aktif mencari informasi dari sumber kredibel mengenai kebijakan pertanahan, termasuk transformasi menuju sertifikat tanah elektronik.

Share :

Related Posts

Add New Playlist