SALINDIA.ID – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara. OTT ini mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara serta Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai proyek mencapai lebih dari Rp231,8 miliar.
Melansir laporan dari Infopublik.id, Jumat (4/7/2025), KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TOP (Kepala Dinas PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), KIR (Direktur Utama PT DNG), dan RAY (Direktur PT RN).
Para tersangka diduga mengatur pengadaan proyek secara tertutup dan menunjuk langsung rekanan tanpa melalui mekanisme lelang yang sah. Di Dinas PUPR Sumut, TOP dan RES diduga menerima suap dari KIR dan RAY agar proyek seperti Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot diberikan kepada perusahaan tertentu.
Sementara itu, HEL yang menjabat sebagai PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut juga diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY. Suap ini berkaitan dengan penunjukan perusahaan mereka sebagai pelaksana proyek preservasi jalan pada periode 2023–2025.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp231 juta. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp2 miliar yang dijanjikan kepada para pejabat terkait.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
KPK menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan titik rawan korupsi. Oleh karena itu, KPK terus mendorong perbaikan sistem melalui berbagai pendekatan pengawasan dan pencegahan, seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), guna menutup celah penyimpangan di masa depan.
Sumber : Infopublik.id