SALINDIA.ID – Jakarta, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi sebanyak 14 warga negara asing (WNA) karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, melalui keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).
Menurut Tedy, mayoritas dari WNA yang dideportasi berasal dari Filipina. Dari total 14 orang yang dipulangkan, sebanyak 12 orang di antaranya diketahui menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Visa yang semestinya digunakan untuk keperluan wisata atau kunjungan keluarga tersebut, justru dipakai untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Selain itu, satu warga negara Kanada turut dideportasi karena tidak melaporkan perubahan penjaminnya, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kelalaian ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa mempersulit pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko data,” ujar dia.
Adapun satu warga negara Korea Selatan juga dipulangkan ke negaranya karena diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya.
Tedy menegaskan bahwa langkah tegas berupa pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.
“Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Adrianus Sefta Tarigan, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Yogyakarta akan terus diperkuat.
“Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan kami, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Adrianus.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya akan terus dibangun guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.
“Tindakan itu, bukan semata soal sanksi, tapi juga bentuk kepedulian menjaga Indonesia tetap aman, tertib dan berlandaskan hukum,” katanya.