SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Pengungkapan itu merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Seulawah 2025 yang dilakukan untuk menekan angka kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, Minggu (1/6/2025).
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Blade warna oranye putih.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek Kluet Tengah.
Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa warga bersama personel Polsek Kluet Tengah telah mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curian, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni LH (37), warga Gampong Padang Kecamatan Kluet Tengah, dan A (47), warga Gampong Panton Bili Kecamatan Pasieraja, keduanya berasal dari wilayah Aceh Selatan. dari hasil pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan milik pelapor.
Selain sepeda motor hasil curian, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Aceh Selatan mengapresiasi kerja cepat tim Satreskrim dan kolaborasi dengan masyarakat serta jajaran Polsek Kluet Tengah yang turut berperan aktif dalam penangkapan ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan, sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal.