SALINDIA.ID – Subulussalam, Wali kota subulusalam resmi mengeluarkan permohonan penutupan Pabrik miyak kelapa sawit (PMKS) milik PT. Milik sawit bersama (MSB) II, Rabu ( 28/5/2025).
“Selaku wakil rakyat tentu kami sangat mendukung penutupan PMKS milik PT. MSB II mengingat perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin yang lengkap,” ujar Irpannusir.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan langkah yang diambil oleh Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid merupakan langkah kongkrit bahwa walikota memihak kepada rakyat bukan korporasi.
“Atas nama pribadi dan selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, dapil 9. kami mendukung penuh langkah yang di lakukan oleh walikota subussalam untuk menutup perusahaan ini,” ujar Irpannusir.
Ia menyebutkan bahwa dari data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kuhutanan (DLHK) Kota Subulussalam. berdasarkan hasil monitoring saat rapat verifikasi kelengkapan dokumen ada beberapa temuan.
Adapun Temuan yakni mulai dari izin usaha, izin lingkungan, izin pembuangan limbah cair ke median umum, izin penyimpanan sementara limbah B3.
“Harusnya sebelum beroperasi persetujuan teknis merupakan dokumen wajib yang harus dilengkapi oleh PMKS milik PT. Milik sawit bersama (MSB II),” pungkas Irpannusir.