SALINDIA.ID – Pidie, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur, Umar Mahdi, SH, MH, menegaskan pentingnya dukungan masyarakat terhadap upaya pelestarian budaya yang dilakukan oleh komunitas-komunitas lokal. Ia juga menyoroti ketiadaan qanun khusus yang secara komprehensif mengatur pelestarian budaya dan sejarah di Aceh.
“Sampai saat ini, Aceh belum memiliki qanun yang secara khusus mengatur pelestarian budaya dan sejarah. Padahal, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam menjaga warisan budaya ke depan,” ujar Umar Mahdi dalam Workshop Kebudayaan bertema Membangun Wawasan Sejarah yang diselenggarakan oleh Masyarakat Peduli Sejarah (MAPESA) di Hotel Safira, Pidie, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, kawasan-kawasan cagar budaya yang wajib dilestarikan di Aceh meliputi peninggalan Kesultanan Aceh, bangunan atau situs bersejarah di Banda Aceh dan Aceh Besar, serta peninggalan Kerajaan Islam Samudera Pasai seperti situs dan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara. Saat ini, ketentuan terkait pelestarian budaya hanya disebut secara singkat dalam Pasal 34 huruf f Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013.
“Karena itu, kerja-kerja pelestarian yang dilakukan oleh komunitas seperti MAPESA dan Beulangong Tanoh harus kita dukung bersama. Ini adalah langkah penting dalam menjaga eksistensi sejarah Pidie dan Aceh secara umum,” tambah Umar.
Sementara itu, Dosen Kesenian dari Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh, Ichsan, M.Sn, menekankan bahwa seni, budaya, dan estetika sebenarnya tidak pernah hilang dari masyarakat Aceh. Yang hilang, menurutnya, adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
“Ketika nilai-nilai budaya direduksi oleh tafsir agama yang kaku, dikaburkan oleh trauma sejarah, dan diabaikan oleh sistem pendidikan serta kebijakan, maka masyarakat menjadi asing terhadap kekayaannya sendiri,” ujar Ichsan.
Workshop Kebudayaan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Meuseuraya Akbar 2025 Pidie yang digelar oleh MAPESA. Puncak acara akan berlangsung pada Rabu (28/5/2025) dengan kegiatan meuseuraya akbar dan khanduri jeurat di Gampong Cot Geunduek, Pidie. Rangkaian kegiatan ini akan ditutup dengan duek pakat pada Kamis (29/5/2025) di Hotel Safira, yang bertujuan merumuskan kebijakan untuk penyelamatan situs-situs bersejarah di Pidie ke depan.