SALINDIA.ID – Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-17 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dilakukan langsung oleh BPK RI Perwakilan Aceh pada Jumat, 23 Mei 2025. Kegiatan ini juga mencakup penyerahan LHP keuangan daerah dan DPRK untuk 15 kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan langsung laporan tersebut dan menyampaikan rasa syukurnya atas capaian WTP ke-17 yang dinilai sebagai bukti nyata konsistensi pemerintah kota dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Hasil pemeriksaan yang kita terima hari ini akan menjadi cermin, sekaligus pijakan untuk memperbaiki, menyempurnakan, dan memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Illiza.
Ia juga menjelaskan berbagai upaya konkret yang dilakukan, termasuk pengendalian inflasi melalui pasar murah, penguatan layanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan, serta pengentasan stunting dan kemiskinan ekstrem.
“Kami percaya bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari serapan anggaran, tetapi dari dampak riil yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Wali Kota Illiza juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan APBK. Ia menyoroti pentingnya peningkatan kualitas Inspektorat untuk memperkuat pengawasan internal.
“Rekomendasi BPK bukanlah semata kritik, melainkan bekal yang berharga untuk memperbaiki sistem yang ada,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Illiza turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Aceh atas kemitraan dan dedikasi dalam proses pengawasan keuangan pemerintah daerah. Ia menyebut capaian WTP ini sebagai kado ulang tahun istimewa bagi Banda Aceh yang sedang merayakan HUT ke-820.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menguji kewajaran penyajian laporan keuangan daerah. Ia menyebut 16 kabupaten/kota di Aceh berhasil memperoleh opini WTP.
Namun demikian, ia mengingatkan masih adanya sejumlah temuan berulang yang harus segera ditindaklanjuti, seperti pemborosan anggaran, penataan aset yang belum tertib, dan perencanaan anggaran yang belum optimal.
“Di dalamnya sudah jelas arahan dan dokumen apa yang harus ditindaklanjuti,” tegas Andri.