SALINDIA.ID – Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menata wajah kota. Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memimpin langsung penertiban baliho ilegal di pusat kota, Jumat malam, (16/5/2025).
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP/WH, Dinas PUPR, DLHK3, DPMPTSP, Dishub, dan unsur kepolisian. Para petugas dibekali alat berat seperti mobil crane dan mesin las potong untuk mempercepat proses pembongkaran.
Sebelum bergerak ke lapangan, Wali Kota Illiza terlebih dahulu memimpin apel pasukan penertiban di halaman Balai Kota Banda Aceh. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasiyang menunjukkan masih banyak baliho tak berizin tersebar di wilayah kota.
“Oleh sebabnya, kita tidak ada pilihan lain, peraturan harus ditegakkan,” ujarnya.
Illiza menyebutkan bahwa pihaknya telah lebih dulu bersurat kepada para pemilik usaha untuk mengurus izin atau membongkar sendiri baliho mereka. Namun karena minimnya respons, maka Pemko Banda Aceh mengambil langkah tegas.
“Semua baliho yang melanggar, tak ada izin di kawasan yang sudah ditetapkan, akan kita tertibkan. Semua akan kita bongkar dan turunkan,” tambahnya, seraya berpesan agar petugas tetap memprioritaskan keselamatan selama proses berlangsung.
Lokasi pertama yang disasar adalah kawasan Simpang Jam, mulai dari Jalan Teuku Umar, tepat di taman kota depan SPBU, hingga ke arah persimpangan Jalan Syiah Kuala (Blang Padang). Di sana, delapan baliho berbagai ukuran berhasil diturunkan.
Menariknya, Wali Kota Illiza bahkan ikut menaiki mobil crane untuk mencopot langsung salah satu baliho besar.
Menurutnya, selain tidak berizin dan tidak berkontribusi terhadap PAD, keberadaan baliho tersebut mengganggu keindahan kota dan membahayakan pengguna jalan.
“Coba lihat before after-nya. Kan lebih plong dan indah pandangan kita sekarang,” ujar Illiza membandingkan kondisi sebelum dan sesudah penertiban.
Secara keseluruhan, Pemko Banda Aceh mencatat terdapat sekitar 120 baliho ilegal yang tersebar di titik-titik strategis kota. Untuk tahap pertama, ditargetkan 15 baliho akan ditertibkan, dan delapan di antaranya telah diturunkan malam itu.
“Selanjutnya kita tertibkan per zona hingga tuntas. Ke depan, semua baliho di kota ini harus legal dan pengusahanya juga mesti taat membayar pajak reklamenya,” tutup Illiza.
Dalam kegiatan ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota didampingi oleh Pj Sekdako Banda Aceh Jalaluddin, para asisten, staf ahli, dan kepala dinas terkait. Mereka terus memantau jalannya operasi hingga menjelang dini hari.