Pemko Banda Aceh Tambah 301 Tapping Box untuk Optimalkan Pajak Daerah

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan arahan saat membuka kegiatan sosialisasi pemasangan tapping box kepada pelaku usaha hotel dan restoran, di Aula Gedung Mawardy Nurdin, Rabu (17/4/2025).

SALINDIA.ID – Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) akan menambah 301 unit tapping box atau alat perekam transaksi online di berbagai tempat usaha wajib pajak sepanjang tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari inovasi sistem pemungutan pajak berbasis digital guna meningkatkan transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).

Plt Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi pemasangan tapping box kepada para pelaku usaha hotel dan restoran se-Banda Aceh, yang digelar di Aula Gedung Mawardy Nurdin, Rabu (16/4/2025).

Pada tahap pertama, sebanyak 140 tapping box akan dipasang mulai 17 April hingga 17 Mei 2025 di sejumlah ruas utama seperti Jalan TP Nyak Makam, Prof Ali Hasyimi, Daud Beureueh, Teuku Umar, dan kawasan lainnya. Selanjutnya, 161 unit tambahan akan dipasang di Jalan T Nyak Arief, Mr Mohd Hasan, AMD, Syiah Kuala, Sultan Iskandar Muda, Tgk Imum Lueng Bata, dan kawasan Peunayong, hingga 23 Mei 2025.

“Pada periode sebelumnya, kita telah memasang 99 unit tapping box. Setelah tahap ini selesai, totalnya akan mencapai 400 unit di seluruh Banda Aceh,” kata Alriandi.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang membuka kegiatan tersebut, menyampaikan komitmen kuat Pemko Banda Aceh dalam melakukan transformasi sistem perpajakan.

“Penerapan tapping box akan memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat terpantau dengan lebih akurat, adil, dan transparan,” ujar Illiza.

Ia menambahkan, penggunaan tapping box tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, namun juga untuk menjamin distribusi beban pajak yang lebih merata dan menghindari kebocoran pendapatan daerah.

“Ini bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa beban pajak dibagi secara merata, dan tidak ada kebocoran yang merugikan kita bersama,” jelasnya.

Illiza juga menegaskan bahwa setiap pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan dan layanan publik.

“Dengan kata lain, setiap rupiah yang bapak/ibu bayarkan melalui pajak adalah investasi nyata untuk kemajuan Kota Banda Aceh,” tegasnya.

Wali kota berharap adanya kolaborasi erat antara pemerintah dan pelaku usaha, untuk menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang mandiri secara fiskal, unggul dalam pelayanan publik, dan sejahtera masyarakatnya.

“Tapping box bukan alat pengawasan semata, melainkan alat bantu agar proses ini menjadi lebih mudah, efisien, dan terpercaya,” tutup Illiza.

Share :

Related Posts

Add New Playlist