Wali Kota Illiza Ajak Pelaku Usaha Tertib GSB demi Tertata dan Nyamannya Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, berdialog hangat dengan pemilik usaha saat menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama terkait penataan bangunan usaha, Selasa (15/4/2025).

SALINDIA.ID – Banda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menunjukkan komitmennya dalam penataan kota dengan turun langsung memimpin penertiban tempat usaha yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), pada Selasa (15/4/2025).

Penertiban ini menyasar berbagai titik di Kota Banda Aceh, terutama warung kopi, kafe, dan rumah makan yang terbukti melanggar aturan dengan membangun atau menambah fasilitas usaha di atas ruang publik, seperti area parkir dan trotoar.

Illiza didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cut Ahmad Putra, sejumlah kepala SKPK, dan puluhan personel Satpol PP WH. Dalam setiap lokasi yang dikunjungi, Illiza berdialog langsung dengan para pemilik usaha. Ia menyampaikan pendekatan persuasif agar penataan kota dapat dilakukan tanpa gesekan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.

“Penambahan kanopi dan pemanfaatan area parkir sebagai ruang usaha melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004. Ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan kemacetan dan mengganggu fungsi ruang publik,” tegas Illiza.

Beberapa lokasi yang menjadi fokus penertiban antara lain kawasan Jambo Tapee, sebuah warung kopi di Jalan Syiah Kuala, serta sejumlah kafe di Jalan Pocut Baren dan kawasan Simpang Lima. Di lokasi tersebut, para pemilik usaha menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar dan telah menandatangani dokumen kesepakatan bersama Pemerintah Kota.

Data dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh mencatat, hingga saat ini terdapat 29 tempat usaha yang terbukti melanggar GSB. Selain kafe dan rumah makan, pelanggaran juga dilakukan oleh rumah kos, gudang, dan bahkan fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagian besar pelanggaran ini sudah pernah mendapat teguran dan sosialisasi sebelumnya.

Illiza berharap penertiban ini menjadi peringatan dan dorongan bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih tertib dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Keluhan masyarakat terus kami terima, terutama soal menyempitnya area parkir yang menyebabkan kendaraan terpaksa parkir di badan jalan. Ini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Penegakan aturan GSB ini merupakan bagian dari visi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan pembangunan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. GSB sendiri merupakan batas minimal jarak antara bangunan dengan fasilitas umum seperti jalan, sungai, atau saluran utilitas. Pemanfaatan area tersebut untuk kepentingan pribadi dilarang karena tergolong ruang publik yang wajib dijaga bersama.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal kesadaran bersama untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota yang kita cintai,” tutup Illiza.

Share :

Related Posts

Add New Playlist